PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 31
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI LUAR PROLEGNAS
(1) Dalam hal permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disetujui oleh PRESIDEN, Menteri membentuk Panitia Antardep. (2) Tata cara pembentukan Panitia Antardep, berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab III Bagian Keempat.
