PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 32
BAB 5 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI DPR-RI
Dalam hal pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di DPR-RI, Panitia Antardep menyiapkan Keterangan Pemerintah, yang paling sedikit memuat: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan; yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG.
