PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 30
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI LUAR PROLEGNAS
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Kepala Biro Hukum selaku Sekretaris Pantardep menyiapkan surat Menteri kepada
tentang pengajuan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Pengajuan permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Naskah Akademik dan draft awal Rancangan UNDANG-UNDANG.
