Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Susunan keanggotaan Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas :
a. Ketua
: Sekjen Dephan; b. Wakil Ketua : Kababinkum TNI;
c. Sekretaris : Kepala Biro Hukum Setjen Dephan;
d. Anggota : 1. Asrenum Panglima TNI; 2. Ses Satker Dephan; 3. Karo PHKH Lemsaneg;
Karoren Setjen Dephan;
Karo TU Setjen Dephan;
Kapus Dephan; dan
Dirkumad, Kadiskumal, Kadiskumau. (2) Tugas Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Ketua bertugas mengkoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Proleghan; b. Wakil Ketua bertugas membantu dan mewakili Ketua mengkoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Proleghan; c. Sekretaris bertugas menyiapkan administrasi, menampung masukan, menyiapkan bahan dan rencana rapat, memberi informasi, serta menindaklanjuti hasil rapat Panjatap Proleghan; dan d. Anggota Panjatap Proleghan mengikuti kegiatan yang ditentukan dan memberikan masukan dalam merumuskan penyusunan Proleghan, menyampaikan hasil evaluasi dan saran penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
