PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Panjatap Proleghan mempunyai tugas: a. menyusun Proleghan berdasarkan prioritas; b. melakukan koordinasi dan memberikan arahan kepada Pemrakarsa di lingkungan Departemen Pertahanan; dan
c. mengevaluasi peraturan perundangan-undangan yang telah ada dalam rangka pencabutan, revisi, atau penyempurnaan.
