PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dalam Proleghan.
(2) Penyusunan Proleghan dilaksanakan oleh Panjatap Proleghan.
