Pasal 20
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Antardep, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan mengajukan surat permintaan keanggotaan Panitia Antardep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara, serta Menteri/Pimpinan instansi terkait. (2) Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara, serta Menteri/Pimpinan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Penugasan nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaaan keanggotaan Panitia Antardep.
