PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan mengajukan Surat Keputusan Menteri tentang Pembentukan Panitia Antardep kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan. (2) Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan atas nama Menteri MENETAPKAN Surat Keputusan Menteri tentang Pembentukan Panitia Antardep paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan keanggotaan Panitia Antardep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
