PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Panitia Antardep dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pertahanan. (3) Sekretariat Panitia Antardep berkedudukan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Panitia Antardep.
