PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Menteri membentuk Panitia Antardep. (2) Susunan organisasi Panitia Antardep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; d. Anggota; dan
e. Pendukung. (3) Keanggotaan Panitia Antardep berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara, serta Departemen/Instansi terkait, dengan jumlah anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang. (4) Dalam hal diperlukan, susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan Narasumber dan/atau Pengarah.
