PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Naskah Akademik dan draft awal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum Setjen Dephan, guna pemrosesan lebih lanjut.
