PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN DASAR TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Memberi manfaat nyata dan sebesar-besarnya guna mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pertahanan negara dalam aspek bantuan kemanusiaan untuk bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan.
(2) Menjamin terwujudnya tingkat keselamatan manusia sesuai dengan peran serta, hakekat fungsi TNI dan tujuan pertahanan negara.
