Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN DASAR TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Dalam rangka penyelenggaraan bantuan TNI menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan harus memiliki prinsip-prinsip :
a. universal meliputi netralitas, imparsial, humanity, peraturan dan persyaratan yang sudah baku serta berlaku secara universal dengan memperhatikan keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan, keselarasan dan keserasian, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. quick respond/respon cepat, pengungsian dan bantuan kemanusiaan. harus dilaksanakan secepat mungkin menolong kurban di lapangan dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat dukungan;
c. interoperabilitas, untuk mencapai kesatuan arah, keseragaman tindakan serta efektivitas. diperlukan interopabilitas terhadap penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan; dan
d. kepentingan nasional, yang mendasari pertahanan negara, disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis INDONESIA sebagai negara kepulauan.
