PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat pengaturan secara garis besar penyelenggaraan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan, disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. ketentuan umum;
b. ketentuan dasar tugas Tentara Nasional INDONESIA;
c. pola umum penyelenggaraan;
d. tataran kewenangan;
e. anggaran; dan
f. ketentuan penutup.
