PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud diberlakukannya Peraturan Menteri ini agar terwujud kesatuan pola pikir dan tindakan bagi penyelenggara bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan.
(2) Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan.
