PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR MINYAK DAN...
Pasal 6
pasal.id
(1) Standar Sarana dan Prasarana BMP pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan umum Standar Sarana dan Prasarana BMP di lingkungan Kemhan dan TNI; b. memberikan pengesahan pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana BMP; c. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan Badan Standardisasi diluar Kemhan dan TNI dalam rangka Standar Sarana dan Prasarana BMP; dan d. menyelenggarakan sosialisasi Standar Sarana dan Prasarana BMP.
