PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR MINYAK DAN...
Pasal 7
pasal.id
Standar Sarana dan Prasarana BMP pada tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh: a. Asisten Logistik Panglima TNI; dan b. Asisten Logistik Kepala Staf TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
