PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR MINYAK DAN...
Pasal 5
pasal.id
(1) Penyelenggaraan Standar Sarana dan Prasarana BMP di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan untuk keseragaman dalam penggunaan Sarana dan Prasarana BMP di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Standar Sarana dan Prasarana BMP di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. tingkat pusat; dan
b. tingkat pelaksana.
