PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR MINYAK DAN...
Pasal 4
pasal.id
Penataan Standar Sarana dan Prasarana BMP dilakukan untuk: a. kelancaran proses pekerjaan; b. kecepatan dalam pelayanan; c. keakuratan dalam jumlah/volume BMP; d. ketepatan mutu sesuai produk aslinya; dan e. kelancaran tugas pengawasan dan pengendalian.
