PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR MINYAK DAN...
Pasal 3
pasal.id
Standar Sarana dan Prasarana BMP diselenggarakan berdasarkan asas: a. tertib dan patuh, yaitu taat dan patuh kepada aturan; b. adil, yaitu tidak membedakan dalam setiap kegiatan; c. transparan, yaitu semua pelaksanaan kegiatan, informasi, dan syarat teknis bersifat terbuka; d. efisien, yaitu meminimalisir kerugian untuk mencapai
tujuan; e. keselamatan, yaitu mengutamakan faktor keselamatan dalam setiap kegiatan; f. akuntabel, yaitu mencapai sasaran fisik, administrasi, dan bermanfaat; dan g. memperhatikan kemampuan keuangan negara.
