PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR MINYAK DAN...
Pasal 15
pasal.id
(1) Kepala satuan kerja/kepala sub satuan kerja bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Sarana dan Prasarana BMP di lingkungan satuan kerja/sub satuan kerja yang bersangkutan; (2) Komandan satuan/kepala satuan di lingkungan TNI bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Standar Sarana dan Prasarana BMP di lingkungan satuan yang bersangkutan; dan (3) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi teknis terkait.
