PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR MINYAK DAN...
Pasal 14
pasal.id
(1) Penyelengggaraan Standar Sarana dan Prasarana BMP di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Asisten Logistik Kepala Staf TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mengajukan dokumen teknis Standar Sarana dan Prasarana BMP yang telah dibuat dan telah disetujui ke Markas Besar TNI. (2) Dalam hal dokumen teknis Standar Sarana dan Prasarana BMP mendapatkan persetujuan dari Asisten Logistik Panglima TNI, dokumen tersebut diajukan ke Kemhan dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan. (3) Kemhan dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengesahan.
