PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR MINYAK DAN...
Pasal 16
pasal.id
Dalam hal Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Standar Sarana dan Prasarana BMP di lingkungan Kemhan dan TNI terkait dengan program kerja dan anggaran dilaksanakan oleh Inspektorat Kemhan, Inspektorat Markas Besar TNI, Inspektorat Markas Besar TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
