PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA...
Pasal 47
BAB 6 — PENGAKHIRAN
(1) Sisa Dana LOA, diatur sebagai berikut: a. DFAS memindahkan sisa dana dari suatu LOA yang telah ditutup/diakhiri ke dalam Holding Account (HA)masing-masing, terdiri dari:
- HA Kredit yang dananya berasal dari LOA Kreditdimanadana pada HA Kredit hanya bisa digunakan untuk membiayai LOA kredit lainnya; atau
- HA Cash yang dananya berasal dari sisa LOA cashdimanadana pada HAcash bisa digunakan untuk mendukung LOA cash lainnya. b. DFAS dapat membayarkan dana dari HA kepada salah satu LOA lain yang masih aktif atau kepada LOA lain yang memerlukan tambahan dana atas persetujuan Kemhan yang dikonfirmasikan kepada Pa. FMS. c. laporan HA dilampirkan pada Billing Statement yang dikirimkan secara periodik tiap 3 (tiga) bulan dan Billing Statement digunakan untuk memonitor posisi keuangan seluruh kegiatan FMS. (2) Holding Account (HA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai dengan format yang telah ditetapkan. (3) Format Holding Account sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
