Pasal 46
BAB 6 — PENGAKHIRAN
(1) Pengakhiran LOA untuk LOA yang telah selesai, baik pembayaran maupun delivery barangnya dapat ditutup (LOA Closurement), diatur sebagai berikut: a. IA mengadakan review dan melaporkan kepada DFAS bahwa pengiriman barang telah dilaksanakan, termasuk proses SDRapabila ada; b. DFAS mengadakan penelitian dan penagihan ulang dalam Billing
Statement kwartal berikutnya, dan dalam hal masih ada yang belum dilunasi selanjutnyaDFAS melaporkan kepada DSCA bahwa LOA tersebut telah siap untuk proses pengakhirannya (Closurement); c. pada Billing Statement DFAS membubuhkan tanda asterik (*) di depan Case Identifier dari LOA yang bersangkutan danDFAS tetap membubuhkan ulang tanda asterik pada kwartal-kwartal berikutnya untuk menjaga adanya tagihan ulang; d. DSCA melaporkan kepada Kemhan, melalui ODC, bahwa LOA yang bersangkutan telah selesai dan dapat ditutup; e. atas persetujuan pengguna LOA (Kemhan/Mabes TNI/Angkatan) Kemhan meneruskan persetujuan untuk proses pengakhiran LOA; f. Pa. FMS memonitor proses pengakhiran LOA melalui koordinasi dengan instansi terkait di AS; dan g. DSCA menyatakan pengakhiran LOA (Case Closurement). (2) Bagan tata cara pengakhiran LOA tercantum dalam Lampiran IIIH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
