PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA...
Pasal 45
BAB 5 — MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Pembayaran jasa angkutan kepada FF dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
a. FFmengirimkan tagihan kepada Kapusada Baranahan Kemhan/Kababek TNI/Aslog/Danpus/Kadis/DirAngkatan dengan melampirkan dokumen sah/asli yang diperlukan dan memuat perincian biaya yang telah dikeluarkan (prepaid) serta rekapitulasinya; b. tagihan tersebut dibuat sesuai kontrak antara FF dengan UO di lingkungan Kemhan dan TNI/Angkatan dengan mencantumkan data antara lain:
- Airway Bill/Bill of Lading;
- biaya PCH dan Labeling;
- biaya penyelesaian administrasi, pembuatan Billing/Invoice, telekomunikasi untuk peningkatan prioritas, dan biaya lain- lain;
- biaya Inland Transportation;
- biaya Administrasi Pelabuhan Muat; dan
- biaya Asuransi. c. Pusada Baranahan Kemhan, Babek TNI dan Slog/Disada Angkatan meneliti tagihan tersebut; d. selesai diteliti dan disetujui, tagihan pembayaran dikirimkan sesuai prosedur kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan untuk diteliti ulang,dalam hal disetujui maka tagihan akan dikirimkan ke Pa. FMS untuk dibayarkan; dan e. Pusku Kemhan dan Ditjen Renhan Kemhan mentransfer biaya ongkos angkut barangFMS kepada Pa.FMS untuk pembayaran- pembayaran tagihan FF selanjutnya. (2) Bagan tata cara pembayaran jasa angkutan tercantum dalam Lampiran IIIG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
