Pasal 44
BAB 5 — MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Dalam proses pembayaran lanjutan LOA cash, siklus kegiatan diawali dengan implementasi dari LOA yang bersangkutan oleh IA. (2) Pembayaran cicilan/lanjutan LOA cash dilaksanakan oleh Pa. FMS berdasarkan Payment Schedule LOA terkait, hasil ReviewBilling Statement serta hasil koordinasi dengan UO dan Ditjen Strahan Kemhan. (3) Proses pembayaransebagaimana dimaksud padaayat (2) meliputi: a. seperti pada pembayaran LOA kredit, SoS mengirimkan laporan/ tagihan kepada IA; b. IA mengkompilasi tagihan dari SoS untuk dapat diajukan ke DFAS; c. DFAS menerima tagihan dari Implementing Agency kemudian dituangkan dalam Billing Statement; d. DFAS mengirimkan Billing Statement kepada pihak INDONESIA; dan e. Atas reviewBilling Statementdan hasil koordinasi dengan UO dan Ditjen Strahan Kemhan, Pa. FMS mentransfer dana ke DFAS. (4) Bagan proses tata cara pembayaran LOA cash tercantum dalam lampiran IIIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
