Pasal 43
BAB 5 — MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Setelah ditandatanganinya suatu LOA Cashsebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)Kemhan juga mempunyai kewajiban membayar Initial Deposit. (2) Berdasarkan konfirmasi dari Ditjen Strahan Kemhan kepada Pa. FMS, prosedur pembayaran yang dilakukan sebagai berikut : a. Pa. FMS mengirim dana Initial Deposit ke DFAS Account melalui salah satu cara yaitu:
Wire Transfer;
Bank Draft;
Certified Check; atau
Bank Guaranted Check. b. DFAS menerima dana yang ditransfer oleh Pa. FMS dan melakukan:
pemutakhiran Billing Statement;
melaporkan kepada DSCA;
menginformasikan kepada Implementing Agency;
melaporkan penerimaan kepada Pa. FMS dan selanjutnya Pa. FMS mengirimkan laporan kepada Kemhan; c. DSCA memerintahkan Implementing Agency untuk implementasi LOA yang bersangkutan; dan d. Implementing Agency mengadakan implementasi LOA.
