Pasal 42
BAB 5 — MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Dukungan dana cash sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikirim kepada Pa. FMS (FMS Account). (2) Ketentuan pengiriman dana cash kepada Pa. FMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. UO mengirimkan SPP kepada Dirjen Renhan Kemhan untuk meminta transfer dana cash dari INDONESIA ke FMS Account di Washington D.C., sesuai dengan nilai yang tercantum dalam SKOM untuk mendukung implementasi LOA; b. untuk LOA pengadaan terpusat tingkat Mabes TNI, SPP dikirim dari Aslog Panglima TNI, sedangkan untuk LOA pengadaan terpusat tingkat Kemhan, SPP dikirim dari Dirjen Renhan Kemhan; c. berdasarkan SPP yang diterima, Dirjen Renhan Kemhan, melalui Kapusku Kemhan, mentransfer dana sesuai SPP ke FMS Account di Washington D.C.; dan d. dana tersebut akan tetap berada dalam FMS Account untuk membayar Initial DepositLOA Cashmaupun cicilan LOA Cash.
