PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA...
Pasal 41
BAB 5 — MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Dengan ditandatanganinya suatu LOA Cash, berarti dukungan dana untuk LOA Cash tersebut telah disiapkan oleh Ditjen Renhan Kemhan. (2) Dukungan danasebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat dari hasil kerjasama dan koordinasi antara Dirjen Renhan Kemhan dengan Aslog Angkatan yang bersangkutan, Aslog Panglima TNI, Asrenum Panglima TNI, Kabaranahan Kemhan dan Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan.
