Pasal 40
BAB 5 — MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Dengan telah ditandatanganinya LOA kredit, maka INDONESIA telah terikat untuk membayar/mencicil Soft Loan yang digunakan. (2) Pembayaran cicilan berdasarkan Payment Schedule yang tertera dalam Soft Loan. (3) Pembayaran dilaksanakan oleh Kemkeu RI. (4) Dari pembayaran tersebut, maka DFAS akan membayarkan sesuai Payment Schedule LOA kredit kepada IA. (5) Proses pembayaran oleh DFAS sebagai berikut: a. Depo/SoS mengirimkan laporan/tagihan kepada Implementing Agency berdasarkan proses/prestasi yang dicapai untuk barang yang dikirim dalam satu kwartal danlaporan tersebut juga memuat Accumulated Delivery dari kwartal sebelumnya, serta Forecasted Progress dari kwartal sebelumnya; b. masing-masing IA membuat kompilasi tagihan dari berbagai Depo sesuai dengan LOA kemudian mengirimkan tagihan ke DFAS; c. DFAS menerima tagihan dari IA untuk sejumlah LOAselanjutnyaDFAS akan membayar sesuai tagihan; d. DFAS akan membuat laporan pelaksanaan pengiriman barang dan pembayaran serta tagihan berikutnya yang tertuang dalam Billing Statement; dan e. DFAS mengirimkanBilling Statement kepada ODC untuk didistribusikan masing-masing satu copy/set kepada:
- Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan;
- Dirjen Renhan Kemhan;
- Dirjen Strahan Kemhan;
- Kas Angkatan yang bersangkutan; dan/atau
- Asrenum Panglima TNI. (6) Billing Statement sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d digunakan sebagai bahan review terhadap semua kegiatan dalam setiap LOA kredit.
