Pasal 39
BAB 5 — MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Kewajiban PembayaranInitial Deposit dari LOA kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) besarnya berkisar antara 0 sampai dengan 10% dari nilai LOA. (2) Pembayaran Initial DepositLOA kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diatur sebagai berikut: a. Dirjen Renhan Kemhan memberikan konfirmasi kepada Pa. FMS untuk melakukan pembayaran Initial Deposit; b. Pa. FMS meminta kepada Perwakilan Bank INDONESIA di New York untuk memintakan penarikan dana sesuai yang diperlukan dengan menggunakan formExhibit B dari Loan Agreement; c. Pa. FMS dan perwakilan Bank INDONESIA di New York masing- masing mengirimkan Exhibit B (dari Loan Agreement yang mendukung LOA tersebut) kepada DSCA untuk menarik dana sesuai dengan Initial Deposit yang diperlukan; d. atas dasar permintaan penarikan seperti yang tercantum dalam formExhibit B tersebut, DSCA memberikan konfirmasi kepada FFB untuk mentransfer dana yang diperlukan untuk pembayaran Initial Deposit LOA tersebut ke DFAS; e. FFB melakukan transfer dana ke DFAS atas konfirmasi dari DSCA sesuai dengan permintaan dari pihak INDONESIA; f. DFAS menerima dana untuk pembayaran Initial Deposit dan melakukan:
- memasukkan data tersebut dalam Billing Statement;
- memberikan informasi kepada IA bahwa Initial Deposit telah dibayar; dan
- melaporkan kepada DSCA tentang penerimaan dana yang telah ditransfer. g. DSCA memerintahkan Implementing Agency untuk melaksanakan implementasi LOA tersebut; dan
h. DSCA memberitahukan kepada pihak INDONESIA melalui ODC dan Pa. FMS bahwa LOA telah diimplementasikan.
