PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA...
Pasal 38
BAB 5 — MEKANISME PEMBAYARAN
- Pembayaran LOAkredit merupakan suatu siklus yang dimulai dengan
ditandatanganinya suatu LOA. 2. Implementasi LOA kredit dapat dilaksanakan dalam hal pembayaran cicilan dan tercantum dalam schedule payment di Loan Agreement yang telah dibayar oleh pemerintah INDONESIA. 3. Kredit pembayaran cicilan Loan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pembayaran Initial Deposit maupun cicilan lanjutan pada setiap LOA. 4. Kewajiban pembayaran cicilan Loan berada pada Kementerian Keuangan RI.
