Pasal 37
BAB 5 — MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Tagihan dari DFAS dan FF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) perlu diteliti terlebih dahulu sebelum dilakukan pembayaran. (2) Penelitian tagihan pembayaran DFAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. penagihan pembayaran berupa Billing Statement atau DD form 645 yang diterima dari DFAS setiap tiga bulan, diteliti dan dicocokkan oleh masing-masing UO yaitu mengenai jumlah yang ditagihkan terhadap prestasi yang dicapai bagi setiap LOA , khususnya LOA Cash; b. berdasarkan hasil penelitian tersebut, untuk pengadaan yang dilaksanakan oleh UO Mabes TNI dan Angkatan, Asrena Kepala Staf Angkatan mengajukan anggaran melalui Asrenum Panglima TNI untuk diteruskan ke Dirjen Renhan Kemhan; c. untuk pengadaan yang dilakukan oleh UO Kemhan, Karoren Setjen Kemhan mengajukan kepada Dirjen Renhan Kemhan; d. permohonan tersebut oleh Dirjen Renhan Kemhan diteruskan kepada Kapusku Kemhan,selanjutnya Kapusku Kemhan akan mentransfer dana sesuai tagihan kepada Pa. FMS untuk dibayarkan ke DFAS; dan e. Bagan Billing Statement serta penjelasannya tercantum dalam LampiranIIB, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penelitian penagihan pembayaran FFdiatur sebagai berikut: a. Kabaranahan Kemhan, Kababek TNI atau Aslog/Danpus/Kadis/Dir Angkatan menerima dan memeriksa tagihan ongkos angkut dan asuransi barangFMS masing-masing dari FF; b. setelah diadakan penelitian terhadap dokumen tagihan, selanjutnyaKabaranahan (selaku pelaksana pengadaan UO Kemhan) menyampaikankepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan bahwa tagihan pembayaran disetujui dan dapat dilaksanakan pembayaran oleh Pusku Kemhan; dan/atau c. untuk UO Mabes TNI dan Angkatan dibayarkan langsung oleh Pekas Mabes TNI dan Angkatan.
