PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA...
Pasal 36
BAB 5 — MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Pembayaran dalam setiap proses/siklus pengadaan dilakukan berdasarkan tagihan atas prestasi dan kemajuan yang dicapai. (2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada 2 (dua) pihak, yaitu: a. DFAS untuk pembayaran atas barang yang dikirimkan danjasa yang diberikan dalam pengangkutan melalui DTS; dan b. FF atas prestasi/jasa yang dilakukan dalam pengapalan/pengiriman melalui saluran komersil.
