PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA...
Pasal 35
BAB 4 — MEKANISME PENYELENGGARAAN
Pengajuan Claim atau SDR dapat dilakukan dalam hal penerimaan barang FMS terdapat ketidakcocokan baik dalam jumlah, jenis, NSN, nama barang, serta kondisi dari barang yang diterima oleh Angkatan/pemakai mengajukan claim dengan cara sebagai berikut : a. Claim kepada FF/Perusahaan Asuransi berkenaan dengan kerusakan dalam perjalanan/pengapalan selanjutnya disingkat Carrier Discrepancy melalui koordinasi dengan Baranahan Kemhan; dan/atau b. SDR kepada US DoD berkenaan dengan ketidakcocokkan dalam jumlah, NSN, jenis, ataupun Service Ability dari barang tersebut melalui koordinasi dengan Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan dan ODC.
