Pasal 34
BAB 4 — MEKANISME PENYELENGGARAAN
(1) Penerimaan dan pendistribusian barang di INDONESIA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengadaan yang dilaksanakan oleh Kemhan, diatur sebagai berikut:
- Baranahan Kemhanmerupakan Badan Penerima baik yang dikirimkan melalui jasa angkutan FF maupun melalui sarana DTS;
- berdasarkan Shipping Document yang diterima, Kabaranahan Kemhan mengeluarkan Surat Jaminan Pengeluaran Barang (SP-1) kepada Ditjen Bea Cukai; dan
- FF dan Baranahan melaksanakan pengeluaran Barang tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada pengguna. b. pengadaan yang dilaksanakan oleh Mabes TNI/Angkatan, diatur sebagai berikut:
- Babek TNI merupakan Badan Penerima;
- berdasarkan Shipping Document yang diterima, Kababek
mengeluarkan Surat Jaminan Pengeluaran Barang (SP-2) kepada Ditjen Bea Cukai; dan 3. FF dan Babek TNI melaksanakan pengeluaran barang tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada pengguna. (2) Pendistribusian barangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukanbarang yang mempunyai prioritas yang lebih tinggi dimanaurutan prioritas dalam pendistribusian berpedoman kepada ketentuan FMS, yang disesuaikan dengan urgensi/rekuisisi dari masing-masing LOA yang diminta oleh UO. (3) Bagan tata cara porses penerimaan dan pendistribusian barang di INDONESIA tercantum dalam Lampiran IIIF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
