Pasal 33
BAB 4 — MEKANISME PENYELENGGARAAN
(1) Dokumen pengiriman yang diperlukan dalam pengiriman barangFMS dari Amerika Serikat ke INDONESIA atau sebaliknya terdiri dari dokumen barang dan dokumen pengapalan: (2) Dokumen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalahmerupakan dokumen yang diikutsertakan dengan barang yang dikirim dan memuat penjelasan nama barang, jenis, NSN, serta elemen data lainnya, dituangkan dalam form tertentu, yang diperlukan untuk membuat berita acara penerimaan, inventarisasi barang dan pengajuan Claim/SDRdalamhal diperlukan; (3) Dokumen barangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- DD form 1348 untuk barang yang berasal dari Depo; dan
- DD form 250 untuk barang yang berasal dari kontraktor/vendor. (4) Dokumen pengapalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)digunakan untuk keperluan proses pabean baik di INDONESIA maupun di Amerika Serikat dan proses pembayaran jasa angkutan kepada FF; (5) Dokumen pengapalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a Export/Import Clearance, terdiri dari:
- Export License yang dikeluarkan Directorate of Defence Trade ControlsDeplu AS berdasarkan International Traffic in Arms
Regulation danUS Munitions List; 2. Shipper’s Export Declaration yang dikeluarkan oleh Department of Commerce untuk barang-barang umum dan Unclassified Technical Data (diluar barang dalam US Munitions List atau barang energi atom dari Departemen Energi AS); 3. Customs Clearance yang dikeluarkan oleh Pabean AS; 4 Temporary Import License dari Deplu AS untuk keperluan barangmasuk sementara ke AS bagi Barang yang akan di overhaul/perbaikan; dan 5. Surat izin pengeluaran barang di INDONESIA yang dikeluarkan oleh KabaranahanKemhan berupa SP-1 dan Kababek TNI untuk SP-2. b. Packing List/DD form 1348 yang berisi Description dari barang termasuk harga satuan dari setiap item yang berlaku sebagai invoice; c. Bill of Lading (B/L) untuk barang yang diangkut dengan kapal laut; dan/atau d. Airway Bill (AWB) untuk barang yang diangkut dengan pesawat terbang.
