Pasal 31
BAB 4 — MEKANISME PENYELENGGARAAN
(1) Proses pengiriman barang diawali dengan diterimanya LOA yang telah ditandatangani serta konfirmasi dari DFAS bahwa kewajiban membayar Intial Deposit telah dipenuhi selanjutnya DSCA
memerintahkan kepada Implementing Agency untuk menyelenggarakan implementasi LOA serta mempersiapkan barang yang akan dikirim dengan dilengkapi dokumennya. (2) Kegiatan pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut: a. penyiapan barangFMS yang akan dikirim dilaksanakan oleh SoS (Depo maupun kontraktor/vendor) selanjutnya pengiriman dilakukan dalam halSoS telah menerima Materiel Release Order dari instansi yang mengelola dalam tingkatan manajemen yang disebut International Logistics Control Office, yaitu:
- US Army oleh US Army Security Assistance Centerselanjutnya disingkat USASAC di New Cumberland, Pennsylvania;
- US Navy oleh Navy Inventory Control Point for FMSselanjutnya disingkat NAVYCP-OF, di Philadelphia Pennsylvania; dan
- US Air Force oleh Air Force Security Assistance Centerselanjutnya disingkat AFSACWright Patterson AFB di Dayton, Ohio. b. pengiriman barang dari SoS ke Staging Area dapat ditempuh dengan 2 (dua) cara yaitu:
- pengiriman dengan NoA untuk barang tertentu yang memerlukan special handling; dan
- pengiriman langsung tanpa NoA untuk barang yang tergolong automatic shipment, common items, publication items dan lain- lain. Dalam pelaksanaannya FF harus memberikan laporan/report of delivery kepada Pa. FMS untuk perencanaan pengapalan ke INDONESIA. c. sebelum melaksanakan pengiriman barang ke Staging Area FF untuk beberapa macam barang tertentu (classified, sensitive, hazardous), oleh Depo yang bersangkutan mengirimkan NoA (DD form 1348-5) kepada Pa. FMS dan FF/Staging Area dengan tujuan menginformasikan bahwa barang tersebut telah siap dikirimkan dan diperlukan penanganan terhadap barang tersebut; d. pengiriman barang ke INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan melalui FMS, pemindahan hak dan tanggung jawab atas barang (transfer of title), beralih kepada Kemhan pada saat barang meninggalkan SoS; e. dalam hal pengangkutan barang dilaksanakan oleh FF, segala resiko yang terjadi selama perjalanan barang dari SoS ke INDONESIA sepenuhnya menjadi tanggung jawab FFsehingga perlu
ditekankan pentingnya peranan serta tanggung jawab FF dalam melaksanakan pengiriman barang dari Amerika Serikat ke INDONESIA sampai dengan pendistribusiannya ke Angkatan/pemakai; dan (3) Bagan kegiatanpengiriman barangtercantum dalam Lampiran IIID, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini Menteri ini. Pasal32 (1) Pelaksanaan pengiriman barang hasil pengadaan FMS dari Amerika Serikat ke INDONESIA dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Inland Transportationmerupakanpengiriman yang dilakukan dari SoS ke staging area FF melalui daratan dengan cara:
- diangkut sendiri oleh USDoD, memakai fasilitas DTS atau fasilitas USDoD lainnya;
- diangkut dengan menggunakan Trucking Company diAmerika Serikat; atau
- dikirim melalui parcel service/mail service untuk barang yang beratnya atau volumenya relatif kecil. b. Overseas Transportationmerupakan pengapalan dari staging area ke INDONESIA yang dilakukan oleh FF dengan menggunakan sarana angkutan komersil melalui:
- Surface transportation, menggunakan kapal laut (Sea Freight); atau
- Air transportation, menggunakan pesawat terbang komersil (Air Freight). c. Direct Shipment merupakan pengiriman langsung dari SoS ke INDONESIA tanpa menggunakan jasa FF, dilakukan dengan:
- DTS yaitu dengan menggunakan sarana angkutan USDoD seperti Military Airlift Command atau Military Sealift Command, baik untuk angkutan rutin maupun angkutan khusus; atau
- Pilot pick up yaitu dengan menggunakan pesawat udara milik TNI untuk mengangkut barang dari Amerika Serikat ke INDONESIA maupun sebaliknya (untuk barang perbaikan). (2) Pengiriman barang keAmerika Serikat dalam hal barang overhaul engine/perbaikan komponen yang dilaksanakan di fasilitas-fasilitas milik Amerika Serikatuntukbarangex US Origin berdasarkan LOA Overhaul, LOA Repair and Return maupun LOA Maintenance. (3) Barangsebagaimana dimaksud pada ayat (2)dapat diangkut melalui
jasa FF atau dikirim menggunakan fasilitas DTS dimana TNI/Angkatan/pemakai mengajukan permohonan ke ODC, melalui Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan, untuk mendapatkan Surat Izin (Cover Letter)yang mencantumkan: a. Nama item; b. Document Number; c. National Stock Number (NSN); d. Serial Number (S/N); e. Jumlah; f. Nama LOA; dan g. Alamat fasilitas perbaikan di Amerika Serikat. (4) Data-data surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut juga berlaku untuk data pengiriman barang yang menggunakan jasa FF. (5) Bagan tata cara pengiriman barang dari INDONESIA ke Amerika Serikat tercantum dalam Lampiran IIIE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
