Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kontrak pengadaan barang dan jasa melalui FMS yang telah disepakati dan belum ditandatangani, tetap diselesaikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor SKEP/695/IV/1989 tanggal 13 April 1989tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Materiil dan Jasa Melalui FMS. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua bentuk kontrak pengadaan barang dan jasa melalui FMS yang telah disepakati dan ditanda tangani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor SKEP/695/IV/1989 tanggal 13 April 1989tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Materiil dan Jasa Melalui FMS, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut.
