Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke Dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BMN adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
2.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan
tertentu
sesuai
dengan
masa
berlakunya.
3.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan
melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari
pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu
perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat
berharga, yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu.
4.
Rupiah
Murni
adalah
seluruh
penerimaan
Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek
yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau
dalam negeri.
5.
Devisa adalah semua benda yang bisa digunakan
untuk transaksi pembayaran dengan luar negeri
yang
diterima
dan
diakui
luas
oleh
dunia
internasional.
6.
Hibah adalah setiap penerimaan atau pemberian
dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan,
rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang
tidak perlu dibayar kembali.
www.peraturan.go.id
2018, No. 642
7.
Hibah Dalam Negeri adalah setiap penerimaan
negara baik dalam uang maupun dalam bentuk
barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi
hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayarkan
kembali.
8.
Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara
baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang
dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah
luar negeri yang tidak perlu dibayarkan kembali.
9.
Kementerian Pertahanan adalah unsur pelaksana
fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
10. Konstruksi Dalam Pengerjaan yang selanjutnya
disingkat KDP adalah aset-aset yang sedang dalam
proses pembangunan atau proses perolehannya
belum selesai pada akhir periode akuntansi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Tentara Nasional Indonesia adalah komponen utama
yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas
pertahanan negara.
13. Satuan Kerja adalah unit satuan pengelola daftar
isian pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh
Menteri untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa
kegiatan
dari
suatu
program
dalam
rangka
pelaksanaan anggaran belanja pada Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
14. Aset Tetap adalah aset berwujud yang dimiliki dan
dikuasai pemerintah mempunyai masa manfaat
lebih dari 12 (dua belas) bulan, mempunyai nilai
material
untuk
digunakan
dalam
kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat
umum, berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung
dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta
konstruksi dalam pengerjaan.
15. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang
atau
perlengkapan
yang
dimaksudkan
untuk
www.peraturan.go.id
2018, No. 642
mendukung
kegiatan
operasional
Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dan
barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual
dan/atau
diserahkan
dalam
rangka
pelayanan
kepada masyarakat.
16. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN,
yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah sub
sistem
dari
Sistem
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan Instansi Kementerian Pertahanan dan
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
merupakan
serangkaian prosedur yang saling berhubungan
untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka
menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca
dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya
sesuai dengan ketentuan.
17. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat
ADK adalah arsip data berupa disket atau media
penyimpanan digital lainnya yang berisikan data
transaksi komputer hasil aplikasi SIMAK BMN, data
buku besar, dan/atau data lainnya.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dokumen sumber pencatatan BMN hasil pengadaan
Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara
Nasional Indonesia atau Angkatan berupa:
a.
surat permintaan pembayaran;
b.
surat perintah pencairan dana;
c.
surat perintah pembukuan/pengesahan;
d.
berita acara serah terima barang;
e.
berita acara pemeriksaan dan penerimaan; dan/atau
f.
kontrak/amandemen kontrak.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No. 642
Pasal 6
(1)
Mekanisme
pencatatan
BMN
hasil
pengadaan
Kementerian
Pertahanan
yang
bersumber
dari
Pinjaman Dalam Negeri, Pinjaman Luar Negeri,
Rupiah Murni, dan Devisa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
d sebagai berikut:
a.
pencatatan BMN dilakukan oleh petugas SIMAK
BMN
Pusat
Pengadaan
Badan
Sarana
Pertahanan
Kementerian
Pertahanan
dan
Satuan Kerja Kementerian Pertahanan yang
melakukan
pengadaan
bersumber
Rupiah
Murni meliputi:
1.
pencatatan BMN ke dalam aplikasi SIMAK
BMN
berdasarkan
dokumen
sumber
dan/atau dokumen pendukung lainnya;
2.
pencatatan
BMN
dilaksanakan
berdasarkan realisasi fisik barang yang
sudah diterima;
3.
pencatatan
BMN
perhitungan
nilai
perolehan
atas
barang
yang
diterima
dilakukan
sesuai
dengan
kebijakan
akuntansi yang berlaku di lingkungan
Kementerian
Pertahanan
dan
Tentara
Nasional Indonesia;
4.
dalam hal kontrak yang menggunakan
mata uang asing, perhitungan konversi ke
rupiah menggunakan nilai kurs pada saat
pembayaran atau realisasi untuk KDP,
sedangkan Aset Tetap dan Persediaan
dilakukan pada saat barang diserahkan
oleh penyedia kepada pengada.
b.
Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan
Kementerian Pertahanan atas nama Badan
Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan
menyerahkan barang kepada Badan Pelaksana
Pusat/Depo
Pusat
Perbekalan/
Perbekalan
www.peraturan.go.id
2018, No. 642
Materiil Pusat/Satuan Kerja penerima disertai
dengan surat penyerahan barang;
c.
surat
penyerahan
barang
sebagaimana
dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada
satuan atas Badan Pelaksana Pusat/ Depo
Pusat
Perbekalan/Perbekalan
Materiil
Pusat/Satuan Kerja penerima;
d.
penyerahan barang berupa Aset Tetap:
1.
disertai ADK yang dibuat dan diserahkan
dalam periode Laporan Keuangan yang
sama dan dilengkapi dengan data pengirim
serta penerima;
2.
Satuan Kerja penerima mencatat Aset
Tetap pada aplikasi SIMAK BMN dengan
menggunakan menu transaksi transfer
masuk berdasarkan ADK;
3.
apabila dalam proses pengiriman barang
dari Satuan Kerja pengirim tidak disertai
ADK,
Satuan
Kerja
penerima
tidak
melaksanakan input ke dalam aplikasi
SIMAK BMN, dan Satuan Kerja penerima
berkoordinasi atau berkirim surat resmi
untuk permintaan ADK kepada Satuan
Kerja pengirim; dan
4.
apabila setelah melewati tahun anggaran
berjalan ADK tidak diterima oleh Satuan
Kerja
penerima,
satuan
penerima
melaksanakan transaksi Saldo Awal dalam
aplikasi
SIMAK
BMN
pada
periode
berikutnya.
e.
penyerahan barang berupa Persediaan:
1.
transfer
keluar
dan
transfer
masuk
Persediaan dilakukan disertai dokumen
sumber;
2.
Satuan
Kerja
penerima
mencatat
Persediaan
pada
aplikasi
Persediaan
dengan menu transfer masuk;
www.peraturan.go.id
2018, No. 642
3.
pencatatan transfer keluar pelaksanaannya
harus dalam 1 (satu) periode semester
yang sama dengan tanggal penyerahan
barang;
4.
jika terdapat transfer keluar pada Tahun
Anggaran yang lalu namun tidak tercatat
transfer masuknya pada Tahun Anggaran
yang lalu, Satuan Kerja penerima mencatat
penerimaan
Persediaan
pada
tahun
anggaran berjalan menggunakan menu
saldo awal; dan
5.
jika terdapat transfer masuk pada Tahun
Anggaran yang lalu pada Satuan Kerja
penerima, namun tidak tercatat transfer
keluarnya pada Tahun Anggaran yang lalu
pada Satuan Kerja pengirim, Satuan Kerja
pengirim
mencatat
koreksi
keluar
Persediaan pada tahun anggaran berjalan
menggunakan menu koreksi keluar.
(2)
Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN
hasil pengadaan Kementerian Pertahanan yang
bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri, Pinjaman
Luar Negeri, Rupiah Murni, dan Devisa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Angkatan yang bersumber dari Rupiah Murni dan Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2018, No. 642 a. pencatatan BMN dilakukan oleh petugas SIMAK BMN Satuan Kerja Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Angkatan meliputi: 1. pencatatan BMN ke dalam aplikasi SIMAK BMN berdasarkan dokumen sumber dan/atau dokumen pendukung lainnya; 2. pencatatan BMN dilaksanakan berdasarkan realisasi fisik barang yang sudah diterima; 3. pencatatan BMN perhitungan nilai perolehan atas barang yang diterima dilakukan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan 4. dalam hal kontrak yang menggunakan mata uang asing, perhitungan konversi ke rupiah menggunakan nilai kurs pada saat pembayaran atau realisasi untuk KDP, sedangkan Aset Tetap dan Persediaan dilakukan pada saat barang diserahkan oleh penyedia kepada pengada. b. petugas SIMAK BMN Satuan Kerja Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Angkatan mencatat BMN pada aplikasi SIMAK BMN selanjutnya barang diserahkan kepada Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/ Satuan Kerja penerima disertai dengan surat penyerahan barang; c. surat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada satuan atas Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/Satuan Kerja penerima;
www.peraturan.go.id
2018, No. 642
d.
penyerahan barang berupa Aset Tetap:
1.
disertai ADK yang dibuat dan diserahkan
dalam periode Laporan Keuangan yang
sama dan dilengkapi dengan data pengirim
serta penerima;
2.
Satuan Kerja penerima mencatat Aset
Tetap pada aplikasi SIMAK BMN dengan
menggunakan menu transaksi transfer
masuk berdasarkan ADK;
3.
apabila dalam proses pengiriman barang
dari Satuan Kerja pengirim tidak disertai
ADK,
Satuan
Kerja
penerima
tidak
melaksanakan input ke dalam aplikasi
SIMAK BMN, dan Satuan Kerja penerima
berkoordinasi atau berkirim surat resmi
untuk permintaan ADK kepada Satuan
Kerja pengirim; dan
4.
apabila setelah melewati tahun anggaran
berjalan ADK tidak diterima oleh Satuan
Kerja
penerima,
satuan
penerima
melaksanakan transaksi Saldo Awal dalam
aplikasi
SIMAK
BMN
pada
periode
berikutnya.
e.
penyerahan barang berupa Persediaan:
1.
transfer
keluar
dan
transfer
masuk
Persediaan dilakukan disertai dokumen
sumber;
2.
Satuan
Kerja
penerima
mencatat
Persediaan
pada
aplikasi
Persediaan
dengan menu transfer masuk;
3.
pencatatan transfer keluar pelaksanaannya
harus dalam 1 (satu) periode semester yang
sama dengan tanggal penyerahan barang;
4.
jika terdapat transfer keluar pada Tahun
Anggaran yang lalu namun tidak tercatat
transfer masuknya pada Tahun Anggaran
yang lalu, Satuan Kerja penerima mencatat
www.peraturan.go.id
2018, No. 642
penerimaan
Persediaan
pada
tahun
anggaran berjalan menggunakan menu
saldo awal; dan
5.
jika terdapat transfer masuk pada Tahun
Anggaran yang lalu pada Satuan Kerja
penerima, namun tidak tercatat transfer
keluarnya pada Tahun Anggaran yang lalu
pada Satuan Kerja pengirim, Satuan Kerja
pengirim
mencatat
koreksi
keluar
Persediaan pada tahun anggaran berjalan
menggunakan menu koreksi keluar.
(2)
Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN
hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional
Indonesia atau Angkatan yang bersumber dari
Rupiah Murni dan Devisa dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No. 642 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2018
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2018, No. 642 www.peraturan.go.id 2018, No. 642 www.peraturan.go.id 2018, No. 642 www.peraturan.go.id 2018, No. 642 www.peraturan.go.id 2018, No. 642 www.peraturan.go.id 2018, No. 642
www.peraturan.go.id
