Pasal 7
(1) Mekanisme pencatatan BMN hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Angkatan yang bersumber dari Rupiah Murni dan Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2018, No. 642 a. pencatatan BMN dilakukan oleh petugas SIMAK BMN Satuan Kerja Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Angkatan meliputi: 1. pencatatan BMN ke dalam aplikasi SIMAK BMN berdasarkan dokumen sumber dan/atau dokumen pendukung lainnya; 2. pencatatan BMN dilaksanakan berdasarkan realisasi fisik barang yang sudah diterima; 3. pencatatan BMN perhitungan nilai perolehan atas barang yang diterima dilakukan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan 4. dalam hal kontrak yang menggunakan mata uang asing, perhitungan konversi ke rupiah menggunakan nilai kurs pada saat pembayaran atau realisasi untuk KDP, sedangkan Aset Tetap dan Persediaan dilakukan pada saat barang diserahkan oleh penyedia kepada pengada. b. petugas SIMAK BMN Satuan Kerja Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Angkatan mencatat BMN pada aplikasi SIMAK BMN selanjutnya barang diserahkan kepada Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/ Satuan Kerja penerima disertai dengan surat penyerahan barang; c. surat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada satuan atas Badan Pelaksana Pusat/Depo Pusat Perbekalan/Perbekalan Materiil Pusat/Satuan Kerja penerima;
www.peraturan.go.id
2018, No. 642
d.
penyerahan barang berupa Aset Tetap:
1.
disertai ADK yang dibuat dan diserahkan
dalam periode Laporan Keuangan yang
sama dan dilengkapi dengan data pengirim
serta penerima;
2.
Satuan Kerja penerima mencatat Aset
Tetap pada aplikasi SIMAK BMN dengan
menggunakan menu transaksi transfer
masuk berdasarkan ADK;
3.
apabila dalam proses pengiriman barang
dari Satuan Kerja pengirim tidak disertai
ADK,
Satuan
Kerja
penerima
tidak
melaksanakan input ke dalam aplikasi
SIMAK BMN, dan Satuan Kerja penerima
berkoordinasi atau berkirim surat resmi
untuk permintaan ADK kepada Satuan
Kerja pengirim; dan
4.
apabila setelah melewati tahun anggaran
berjalan ADK tidak diterima oleh Satuan
Kerja
penerima,
satuan
penerima
melaksanakan transaksi Saldo Awal dalam
aplikasi
SIMAK
BMN
pada
periode
berikutnya.
e.
penyerahan barang berupa Persediaan:
1.
transfer
keluar
dan
transfer
masuk
Persediaan dilakukan disertai dokumen
sumber;
2.
Satuan
Kerja
penerima
mencatat
Persediaan
pada
aplikasi
Persediaan
dengan menu transfer masuk;
3.
pencatatan transfer keluar pelaksanaannya
harus dalam 1 (satu) periode semester yang
sama dengan tanggal penyerahan barang;
4.
jika terdapat transfer keluar pada Tahun
Anggaran yang lalu namun tidak tercatat
transfer masuknya pada Tahun Anggaran
yang lalu, Satuan Kerja penerima mencatat
www.peraturan.go.id
2018, No. 642
penerimaan
Persediaan
pada
tahun
anggaran berjalan menggunakan menu
saldo awal; dan
5.
jika terdapat transfer masuk pada Tahun
Anggaran yang lalu pada Satuan Kerja
penerima, namun tidak tercatat transfer
keluarnya pada Tahun Anggaran yang lalu
pada Satuan Kerja pengirim, Satuan Kerja
pengirim
mencatat
koreksi
keluar
Persediaan pada tahun anggaran berjalan
menggunakan menu koreksi keluar.
(2)
Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan BMN
hasil pengadaan Markas Besar Tentara Nasional
Indonesia atau Angkatan yang bersumber dari
Rupiah Murni dan Devisa dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No. 642 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2018
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2018, No. 642 www.peraturan.go.id 2018, No. 642 www.peraturan.go.id 2018, No. 642 www.peraturan.go.id 2018, No. 642 www.peraturan.go.id 2018, No. 642 www.peraturan.go.id 2018, No. 642
www.peraturan.go.id
