Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BMN adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
2.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan
tertentu
sesuai
dengan
masa
berlakunya.
3.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan
melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari
pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu
perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat
berharga, yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu.
4.
Rupiah
Murni
adalah
seluruh
penerimaan
Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek
yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau
dalam negeri.
5.
Devisa adalah semua benda yang bisa digunakan
untuk transaksi pembayaran dengan luar negeri
yang
diterima
dan
diakui
luas
oleh
dunia
internasional.
6.
Hibah adalah setiap penerimaan atau pemberian
dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan,
rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang
tidak perlu dibayar kembali.
www.peraturan.go.id
2018, No. 642
7.
Hibah Dalam Negeri adalah setiap penerimaan
negara baik dalam uang maupun dalam bentuk
barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi
hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayarkan
kembali.
8.
Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara
baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang
dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah
luar negeri yang tidak perlu dibayarkan kembali.
9.
Kementerian Pertahanan adalah unsur pelaksana
fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
10. Konstruksi Dalam Pengerjaan yang selanjutnya
disingkat KDP adalah aset-aset yang sedang dalam
proses pembangunan atau proses perolehannya
belum selesai pada akhir periode akuntansi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Tentara Nasional Indonesia adalah komponen utama
yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas
pertahanan negara.
13. Satuan Kerja adalah unit satuan pengelola daftar
isian pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh
Menteri untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa
kegiatan
dari
suatu
program
dalam
rangka
pelaksanaan anggaran belanja pada Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
14. Aset Tetap adalah aset berwujud yang dimiliki dan
dikuasai pemerintah mempunyai masa manfaat
lebih dari 12 (dua belas) bulan, mempunyai nilai
material
untuk
digunakan
dalam
kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat
umum, berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung
dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta
konstruksi dalam pengerjaan.
15. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang
atau
perlengkapan
yang
dimaksudkan
untuk
www.peraturan.go.id
2018, No. 642
mendukung
kegiatan
operasional
Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dan
barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual
dan/atau
diserahkan
dalam
rangka
pelayanan
kepada masyarakat.
16. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN,
yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah sub
sistem
dari
Sistem
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan Instansi Kementerian Pertahanan dan
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
merupakan
serangkaian prosedur yang saling berhubungan
untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka
menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca
dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya
sesuai dengan ketentuan.
17. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat
ADK adalah arsip data berupa disket atau media
penyimpanan digital lainnya yang berisikan data
transaksi komputer hasil aplikasi SIMAK BMN, data
buku besar, dan/atau data lainnya.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
