PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 14
BAB 2 — PRINSIP PENATAAN ORGANISASI
Prinsip pendelegasian wewenang yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, setiap penugasan, pemberian kewenangan dan tanggung jawab kepada bawahan harus transparan dan akuntabel serta mudah dipahami dan dilaksanakan.
