PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 13
BAB 2 — PRINSIP PENATAAN ORGANISASI
Prinsip fleksibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, organisasi mampu menyesuaikan tugas dan fungsinya, serta beradaptasi dengan perubahan dinamika lingkungan strategis.
