PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 12
BAB 2 — PRINSIP PENATAAN ORGANISASI
Prinsip sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, struktur organisasi sederhana, jelas dan mudah dipahami, sehingga tugas pokok dan fungsi dilaksanakan secara efektif dan efisien.
