PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 15
BAB 2 — PRINSIP PENATAAN ORGANISASI
Prinsip pengelompokan yang homogen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, tugas, fungsi dan wewenang dalam organisasi dihimpun dalam satuan rumpun tugas, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
