PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
Jangka waktu dan jumlah Penggunaan Alutsista sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan waktu penggunaan Alutsista kepada Panglima TNI.
