PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
(1) Permintaan bantuan Penggunaan Alutsista dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lainnya dilaksanakan dengan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI dengan tembusan kepada Menteri. (2) Permohonan kepada Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling sedikit memuat: a. Alutsista yang dibutuhkan; b. jangka waktu Penggunaan; dan c. penjelasan serta pertimbangan Penggunaan Alutsista.
