PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada...
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENGGUNAAN
(1) Alutsista yang dapat digunakan untuk mendukung tugas perbantuan yaitu Alutsista yang memiliki kemampuan daya gerak dan/atau daya angkut. (2) Alutsista yang mempunyai kemampuan daya gerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alutsista yang memiliki kemampuan bergerak dari suatu tempat ke tempat lain yang dituju baik di darat, di atas air, dan di udara. (3) Alutsista yang mempunyai kemampuan daya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alutsista yang memiliki kemampuan angkut dari suatu tempat ke tempat lain yang dituju baik di darat, di atas air, dan di udara.
